Hadits menurut bahasa adalah segala
perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad
SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan
sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam
hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering
dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam
Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu
Majah.
Ada
bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
- Hadits yang dilihat dari banyak
sedikitnya perawi
- Hadits
Mutawatir
- Hadits
Ahad
- Hadits
Shahih
- Hadits
Hasan
- Hadits
Dha'if
- Menurut Macam Periwayatannya
- Hadits
yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
- Hadits
yang terputus sanadnya
- Hadits
Mu'allaq
- Hadits
Mursal
- Hadits
Mudallas
- Hadits
Munqathi
- Hadits
Mu'dhol
- Hadits-hadits dha'if disebabkan
oleh cacat perawi
- Hadits
Maudhu'
- Hadits
Matruk
- Hadits
Mungkar
- Hadits
Mu'allal
- Hadits
Mudhthorib
- Hadits
Maqlub
- Hadits
Munqalib
- Hadits
Mudraj
- Hadits
Syadz
- Beberapa pengertian dalam ilmu
hadits
- Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
I. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi
I.A. Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang
dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu
mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima
dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits
Mutawatir:
- Isi
hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
- Orang
yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan,
tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
- Pemberita-pemberita
itu terdapat pada semua generasi yang sama.
I.B. Hadits Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih
tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah
"zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua
macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian
membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:
I.B.1. Hadits Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang
bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat
ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain
yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu
memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
- Kandungan isinya tidak
bertentangan dengan Al-Qur'an.
- Harus bersambung sanadnya
- Diriwayatkan oleh orang /
perawi yang adil.
- Diriwayatkan oleh orang yang
dhobit (kuat ingatannya)
- Tidak syadz (tidak bertentangan
dengan hadits lain yang lebih shahih)
- Tidak cacat walaupun
tersembunyi.
I.B.2. Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan
dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
I.B.3. Hadits Dha'if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan
diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.
II. Menurut Macam Periwayatannya
II.A. Hadits yang bersambung sanadnya
Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya
hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul.
II.B. Hadits yang terputus sanadnya
II.B.1. Hadits Mu'allaq
Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu
hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir
sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if.
II.B.2. Hadits Mursal
Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat
tempat menerima hadits itu.
II.B.3. Hadits Mudallas
Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu
hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada
cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi
hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
II.B.4. Hadits Munqathi
Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang
gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in.
II.B.5. Hadits Mu'dhol
Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu
hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW
atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya
itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk
hadits-hadits dha'if.
III. Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
III.A. Hadits Maudhu'
Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam
sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu
adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.
III.B. Hadits Matruk
Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits
yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh
berdusta.
III.C. Hadits Mungkar
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang
perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi
yang terpercaya / jujur.
III.D. Hadits Mu'allal
Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu
hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al
Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah
diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits
Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits sakit atau
cacat).
III.E. Hadits Mudhthorib
Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau
atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
III.F. Hadits Maqlub
Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang
belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
III.G. Hadits Munqalib
Yaitu hadits
yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
III.H. Hadits Mudraj
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi
yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan
dari perawi sendiri atau lainnya.
III.I. Hadits Syadz
Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang
diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula.
Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal
ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits
Mahfudz.
IV. Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits
IV.A. Muttafaq 'Alaih
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits
Bukhari - Muslim.
IV.B. As Sab'ah
As Sab'ah
berarti tujuh perawi, yaitu:
- Imam Ahmad
- Imam Bukhari
- Imam Muslim
- Imam Abu Daud
- Imam Tirmidzi
- Imam Nasa'i
- Imam Ibnu Majah
IV.C. As Sittah
Yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab'ah,
kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.
IV.D. Al Khamsah
Yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab'ah,
kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.
IV.E. Al Arba'ah
Yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab'ah,
kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.
IV.F. Ats tsalatsah
Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab'ah,
kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.
IV.G. Perawi
Yaitu orang
yang meriwayatkan hadits.
IV.H. Sanad
Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi
Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau
mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut
juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang
menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.
IV.I. Matan
Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad
SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat
atau berupa taqrirnya.
V. Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
- Shahih Bukhari
- Shahih Muslim
- Riyadhus Shalihin
Kedudukan
hadist terhadap al-qur’an :
Seluruh
umat islam sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran agama islam.
Keharusan mengikuti hadits bagi umat islam (baik berupa perintah atau
larangannya) sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-qur’an. Hal ini terjadi
karena hadits merupakan mubayyin ( penjelas ) terhadap Al-qur’an, karena
itu siapapun tidak akan bisa memahami
Al-qur’an tanpa dengan memahami dan menguasai hadits. Begitu pula halnya
menggunakan hadits tanpa Al-qur’an, karena Al-qur’an merupakan dasar hukum
pertama yang didalamnyaberisi garis besar syariat. Dengan demikian antara
hadits dengan al-qur’an mempunyai kaitan yang sangat erat, untuk memahami dan
mengamalkannya tidak dapat dipisahkan atau berjalan dengan sendiri-sendiri.
Kedudukan
hadist :
Para
ulama sepakat bahwa hadits Nabi adalah sumber hukum Islam yang ke dua setelah
Al-Qur’an, dan umat Islam wajib melaksanakan isinya.
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hadits/sunnah Nabi itu
merupakan salah satu sumber hukum islam. Banyak ayat yang mewajibkan umat islam
untuk mengikuti Rasulullah SAW dengan cara melaksanakan perintah-perintahnya
dan menjauhi menjauhi segala larangannya.
Allah berfirman dalam Surat Ali Imron ayat 132
Artinya :
“Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kamu dirahmati”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar